Sumber Hukum


 

 SUMBER HUKUM

 

           Indonesia adalah negara hukum, dengan itu Indonesia memiliki kekuatan untuk mengendalikan tindakan masyarakat mencapai nilai-nilai yang positif. Hukum di Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan, mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama. Dengan bermaksud ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum, tentunya sudah seharusnya kita mengetahui berbagai aspek yang dikaji di ilmu hukum, salah satunya adalah sumber hukum.

Hukum dalam pengertian yang umum, hukum yang hidup dan berkembang dqlam masyarakat, seperti kebiasaan, hukum adat, hukum agama, termasuk pula hukum yang dibuat oleh penguasa. Oleh karena itu, setidak-tidaknya masyarakat harus mengenal hukum, harus tau apa itu hukum, dimana itu hukum. (Asyhadie dan Rahman, 2016: 1)

            Hukum itu diciptakan untuk memelihara hak dan tanggung jawab, baik berkaitan dengan masalah individu, kelompok masyarakat, maupun sebuah lembaga. Hukum merupakan bentuk perumusan kehendak, nilai dan norma msyarakat yang diakui sebagai kebenaran. Oleh karena itu hukum dipelajari dari sudut etika, agama dan lain-lain. (Syarifin, 1999: 12)

            Sedangkan, sistem hukum adalah satu kesatuan utuh dari tatanan-tatanan teratur dari aturan-aturan hidup yang terdiri dari bagian-bagian yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Dalam sistem hukum terdapat sumber hukum, sumber hukum merupakan norma hukum yang menadasari suatu tindakan atau perbuatan hukum. Sumber hukum dibagi menjadi dua yakni sumber hukum materiil dan formal. Oleh karena itu pemakalah akan menjelaskan tentang bagaimana sumber-sumber hukum yang diterapkan di Indonesia.

1.     Pengertian Sumber Hukum  

        Istilah sumber hukum mengandung banyak pengertian. Istilah sumber hukum dapat dilihat dari segi historis, sosiologis, filosofis dan ilmu hukum. Dalam bahasa Inggris, sumber hukum disebut "source of law", perkataan "sumber hukum" sebenarnya berbeda dari perkataan  "dasar hukum", "landasan hukum".

Dasar hukum atau landasan hukum adalah legal basis atau legal ground, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum. Sementara itu, "sumber hukum" lebih menunjuk kepada pengertian tempat dari mana asal muasal suatu nilai atau norma tertentu berasal. (Wahyudi, 2013: 102)

Menurut Philipus M. Hadjon, digunakannya istilah sumber hukum dalam berbagai makna, karena hukum itu dapat ditinjau dari berbagai cara. Sehingga orang dapat menjelaskan hukum positif yang sedang berlaku dan orang pun dapat menjelaskan dengan tegas sumber-sumbet tempat hukum positif yang sedang berlaku. (Wahyudi, 2013: 102)

Asal mulanya hukum, pada hakikatnya sumber hukum adalah rasa keadilan. Tetapi perkataan sumber hukum juga banyak dipakai dalam arti; tempat-tempat dari mana kita dapat mengetahui yang berlaku, tempat-tempat dari mana kita mengambil peraturan hukum yang harus diterapkan. (Syarifin, 1999:103) Disamping itu, menurut Van Apeldorn ada tiga macam sumber hukum, yaitu; sumber hukum historis, sumber hukum sosilogis, dan sumber hukum filosofis. (Asyhadie dan Rahman, 2016: 85)

a.      Sumber Hukum Historis

            Sumber hukum yang historis, yaitu ditinjau pada masa lampau, yang turut serta dalam membentuk hukum yang berlaku sekarang. Seperti; Code Civil untuk pembuatan undang-undang Hukum Sipil. Dokumen-dokumen, surat-surat dan keterangan lain yang memungkinkan untuk mengetahui hukum yang berlaku pada masa tertentu, bukan sumber hukum dalam arti sesungguhnya, tetapi bahan untuk mengetahui hukum. (Syarifin, 1999: 103)

b.     Sumber Hukum Sosiologis

            Menurut para ahli sosiologi, sumber hukum adalah faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan-keadaan ekonomi, pandangan agama, saat psikologi penyelidikan tentang faktor-faktor tersebut meminta kerja sama dari berbagai ilmu pengetahuan termasuk kerja sama antara sejarah ( sejarah hukum, agama dan ekonomi, dan ilmu filsafat). (Asyhadie dan Rahman, 2016: 86).

c.      Sumber Hukum Filosofis

Sumber hukum yang filosofis, yaitu asas atau dasar mengapa hukum itu dipatuhi dan mempunyai kekuatan mengikat dan daya manusia yang menghasilkan hukum itu. Menurut Hogu de Groot, terdiri dari akal manusia dan Tuhan Yang Maha Esa. (Syarifin, 1999: 103).

Jadi, sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yamg memiliki kekuatan bersifat memaksa yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan sanksi tegas.

2.     Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi materiil dan segi formal.

1)     Sumber Hukum Material

Sumber hukum material adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum karena sumber hukum materiil merupakan faktor idiil (patokan) dan faktor kemasyarakatan. (Asyhadie dan Rahman, 2016: 88).

Faktor idiil adalah pedoman yang tetap dan harus diikuti oleh pembentuk undang-undang atau badan-badan negara lainnya dalam melakukan tugasnya, yaitu keadilan dan kesejahteraan masyarakat (Syarifin, 1999: 103).  Sedangkan faktor kemasyarakatan adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masayarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang berlaku sebagai petunjuk hidup masyaratakat yang bersangkutan. (Asyhadie dan Rahman, 2016: 88). Yang termasuk kategori faktor kemasyarakatan antara lain (Asyhadie dan Rahman, 2016: 88):

1)     Struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

2)     Kebiasaan atau adat istiadat yang telah melekat pada masyarakat dan berkembang menjadi aturan tingkah laku yang tetap.

3)     Hukum yang berlaku yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan mengalami perubahan menurut kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.

4)     Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.

 

2)     Sumber Hukum Formal   

Sumber hukum formal yaitu bentuk nyata hukum yang berlaku (Syarifin, 1999: 103). Sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang paling penting karena sumber hukum positif.   Sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hukum.

                                    Adapun sumber-sumber hukum formal sebagi berikut :

1.     Undang-undang

Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 ayat (1). Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Sesuai perundang-undangan dinegeri kita, yang mempunyai kedudukan  yang sama dengan undang-undang adalah  Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  (PERPPU) yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan yang sangat mendesak. Perppu tersebut harus mendapat pesetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.

2.     Yurisprudensi

Secara umum yang dimaksud dengan yurisprudensi yaitu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, yang secara umum memutuskan sesuatu persoalan yang belum ada pengaturannya pada sumber hukum yang lain.

3.     Kebiasaan

Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal dan keadaan yang sama. Bila suatu perbuatan manusia telah diterima oleh masyarakat sebagi suatu kebiaasaan, dan kebiasaan itu dilakukan secara berualang kali sehingga perbuatan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan  sebagai pelanggaran (perasaaan hukum) maka dengan demikian timbulah suatau kebiasaan yang dipandang sebagai hukum.

4.     Traktat

Traktat adalah perjanjian antar bangsa (seperti perjanjian persahabatan, perjanjian perdamaian).

5.     Perjanjian

Perjanjian merupakan suatau peristiwa dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan atau tidsk melaksanakan suatu hal, sehingga pihak-pihak yang mengadakan pejanjian tersebut terikat oleh isis perjanjian yang mereka buat.

6.     Doktrin

Mengenai pendapat para ahli hukum pernah dikenal pendapat umum yang menyatakan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari Communis Opinio Doctorum (pendapat umum para sarjana). Oleh karena itu, maka pendapat parra sarjana (doktrin) mempunyai kekuatan mengikat sebagai sumber hukum. Pendapat oleh sarjana hukum mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim, terutama dalam hubungan internasional (C.S.T.Kansil, 2002: 19-24)

 


No comments:

Post a Comment