Kebijakan Pemerintah dalam Menangani Penyebaran Berita Hoax di Indonesia
VIVA MEDIA - Berita Hoax (palsu) kini menjadi tantangan bagi semua orang khususnya juga pada pengguna media sosial dan lembaga pemerintah sebagai pembuat kebijakan dalam memperoleh informasi yang dapat dipercaya. Saat ini telah terjadi peningkatan dalam media sosial (online) dalam hal jurnalisme, media sosial, dan keterlibatan politik. Berita secara online dapat dijangkau dari mulai Google, Twitter, Facebook, surat kabar/Koran, atau bisa juga dari berita ditengah masyarakat. Apalagi sekarang berita di media online sudah dapat diakses di smartphone dan beberapa aplikasi seluler yang menyebabkan orang dapat dengan cepat mengetahui perkembangan berita di berbagai wilayah bahkan dunia.
Berita-berita palsu biasanya dihasilkan oleh seseorang atau sekelompok orang yang seolah-olah ingin bertindak sebagai pusat media yang dapat dipercaya, tetapi justru hal tersebut sebenarnya adalah sebuah akun palsu yang menyesatkan orang lain guna menipu publik. Menurut Thomas, informasi palsu dapat didefinisikan sebagai opini atau fakta. Informasi palsu yang berlatarbelakang opini mengungkapkan pendapat individu baik secara jujur maupun tidak dan selalu menggambarkan permasalahan yang tidak mempunyai dasar kebenaran yang mutlak (Absolut). Kita ambil saja contoh berita hoax tentang covid-19, yang mengatakan bahwa virus covid-19 ini tersebar akibat kebocoran laboratoruim di Wuhan, Cina. Padahal berita yang sebenarnya penyebab dari civid19 ini dikarenakan virus menginfeksi hewan liar yaitu kelelawar, tetapi karena hewan liar dikonsumsi oleh manusia menyebabkan virus berada dalam tubuh manusia dan mengadakan mutasi, hal tersebut telah dikatakan oleh dr. Ika dalam webinar yang diadakan oleh Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK), Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam menangani berita hoax (palsu) peran pemerintah sendiri yaitu memberantas dan menertibkan berita palsu dengan melakukan berbagai cara diantaranya melalui kampanye literasi, inisiatif pengecekan fakta, dan penetapan langkah-langkah hukuman untuk mencegah penyebaran berita palsu. Salah satu yang dilakukan pemerintah adalah melakukan kolaborasi preventif atau sebuah pencegahan untuk mengurangi kemungkinan suatu peristiwa yang dapat menimbulkan adanya berita hoax. Tujuan dari kolaborasi tersebut mengurangi dampak penyebaran berita hoax. Sedangkan dalam menangani berita hoax pada media sosial upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi penyebaran tersebut adalah dengan memblokir situs internet (website) dan dapat bekerja sama dengan Dewan Pers, Facebook, dan Twitter yang dinilai menjadi sumber dari berita hoax. Dan situs internet yang cepat dalam menyebarkan berita palsu yaitu melalui aplikasi Facebook, karena banyak sekali masyarakat Indonesia yang menggunakan jejaring tersebut dengan jumlah hampir melebihi 50% dari sebagian masyarakat Indonesia. Tetapi ada beberapa peneliti yang menyakini bahwa jika pemerintah hanya memblokir situs internet itu tidak cukup, karena setelah melakukan pemblokiran tersebut pasti nantinya akan muncul situs-situs baru yang semacamnya yang kemudian digunakan untuk melakukan penyebaran berita hoax.
Dan disini kita sebagai mahasiswa maupun pelajar dan pastinya warga Negara Indonesia harus pandai dalam menggunakan internet ataupun jejaring lainnya, dan juga dapat menilai berita tersebut jika berita belum ditemukan fakta yang sebenarnya maka kita tidak boleh percaya sepenuhnya, agar nantinya tidak menimbulkan berita hoax atau palsu. Seperti dalam sebuah kalimat ‘Saring sebelum Sharing’ yang artinya setiap informasi yang kita terima atau kita telan secara mentah-mentah harus adanya sebuah penelitian atau diteliti terlebih dahulu apakah berita itu dari sumber yang benar (valid) dan dapat dipercaya atau justru hanya sebuah berita hoax. Jadi ketika kita mendapatkan berita yang belum diketahui faktanya lebih baik ditelusuri kebenarnya dulu dan jangan terburu-buru dalam menyebarkan kepada masyarakat khusunya juga di media sosial karena, dengan media sosial berita akan sangat cepat menyebar tanpa diketahui faktanya.
(Fitria Handayani 2010910002, Institut Agama Islam Negeri Kudus)

No comments:
Post a Comment