Kebijakan Pemerintah pada Masa Pandemi Covid-19


Kebijakan Pemerintah pada Masa Pandemi Covid-19

 

 

VIVA MEDIA GRUP - Covid-19 merupakan virus yang menular dan membahayakan yang disebabkan oleh coronavirus, virus covid-19 berawal dari Wuhan, China. Namun covid-19 ini telah menyebar diberbagai negara, termasuk Indonesia yang mengalami virus corona dengan pasien tertinggi. Virus covid-19 sangat mudah menular dan rentang terhadap lansia, anak-anak, maupun yang mempunyai riwayat penyakit kronis. Virus ini dapat menular melalui intraksi fisik secara langsung dengan yang telah tervonis virus corona. Serta terdapat gejala flu, batuk, sesak nafas, demam tinggi, indara penciuaman tidak berfungsi, tidak dapat merasakan rasa. Adapun yang terkena covid-19 tidak merasakan gejala tersebut, namun virus ini mengakibatkan kematiaan. Sehingga pemerintah menghimbau masyarakat menjaga kesehatan, dengan menetapkan suatu kebijakan memakai masker di dalam maupun di luar rumah sesuai anjuran, menggunakan handsanitizer atau mencuci tangan, tidak berkerumun, menjaga jarak. Dengan adanya virus covid-19 menyebabkan pandemi yang berkepanjangan hingga sampai saat ini, yang mempengaruhi berbagai aspek di Indonesia seperti aspek politik, budaya, keamnan dan pertahaan, aspek pendidikan yang menjadi terhambat, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara daring, untuk situasi sekarang pemerintah memberbolehkan dengan sistem tatap muka. Namun pembelajaran tidak sepenuhnya di sekolahan dan hanya 50% dari keseluruhan peserta didik, dengan mematuhi protokol kesehatan. Aspek ekonomi di Indonesia juga mengalami penurunan secara drastis, yang mengakibatkan pendapatan masyarakat mengurang. Masyarakat yang berkerja di pabrik industri maupun sebagai karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga semakin tinggi angka pengangguran.

 

Kebijakan pemerintah sebagai bentuk upaya mengatasi pandemi covid-19 dengan menetapkan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun pemberlakuan kebijakan ini mendapatkan respon yang diterima dan tidak diterima dikalangan masyarakat. Sebab adanya pembatasan sosial berskala besar ini mengakibatkan masyarakat tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan normal. Kebijakan ini dilaksanakan dengan cara pembatasan tempat belajar mengajar, membatasi pariwisata, pembatasan tempat kerja atau pembatasan jam kerja dan pemberlakuan dengan sistem shift, membatasi kegiatan keagamaan atau ibadah, penggunaan prasaraan umum, pembatasan pada fasilitas umum, dan membatasi jam buka toko atau cafe maupun pedagang. Untuk para pedagang maupun yang mempunyai usaha toko dan sebagainya, maksimal melakukan kegiatan tersebut sampai jam sembilam malam. Apabila di jam maksimal belum tutup akan mendapatkan peringatan dan denda maupun pengsegelean sementara. Sehingga kebijakan tersebut masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup dalam sehari-hari. Melalui usulan para pejabat negara atau politik, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19 dengan berupa subsidi listrik pada tegangan 450 WATT, bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat yang tidak mampu, pembuatan kartu prakerja bagi masyarakat pengangguran yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang kurang mampu, koata satu bulan sekali agar dapat mengikuti pembelajaran daring, serta bantuan sosial berupa bantuan kebutuhan pokok maupun uang tunai sebesar Rp. 600.000 setiap tiga bulan sekali. Namun bantuan yang diberikan pemerintah tidak berjalan dengan sesuai prosedur dan benar, adanya bantuan ini sebagai celah para pejabat politik untuk mendapatkan keutungan bagi dirinya tanpa memikirkan masyarakat yang mengalami krisis ekonomi dengan memanfaatkan situasi pandemi. Dana bantuan sosial covid-19 yang seharusnya untuk masyarakat dikorupsi oleh pejabat. Adapun kebijakan untuk isolasi covid-19 bagi yang terpapar virus tersebut dan masyarakat yang berpergian luar kota maupun luar negeri, dengan diberikan fasilitas tempat isolasi secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu serta banyak masyarakat yang tidak mendapatkan penanganan covid dengan cepat dan efektif. Namun pejabat negara meminta fasilitas yang elit untuk isolasi dan penangaanan cepat, ditengah pandemi yang mengalami penurunan ekonomi.

 

Pada masa pandemi, para pejabat politik merancang undang-undang tanpa adanya  keterbukaan kepada masyarakat yang dinilai kurang menguntungkan warga Indonesia atau dalam artian rancangan tersebut kurang adil dalam kehidupan sehari-hari. Seperti halnya masyarakat tidak mempunyai hak kebebasan pers dan berpendapat untuk mengkritik presiden serta wakil presiden. Sehingga timbul permasalahan bagi pemerintah dan masyarakat, mengakibatkan kerumunan massa dalam menyuarakan pendapat terkait rancangan undang-undang tersebut. Adanya massa ini membuat kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak terlaksana dan menghiraukan protokol kesehatan. Akibat adanya kerumunan tersebut, berita mengenai kerumunan yang terjadi tersiar atau tersebar di penjuru dunia yang menyebabkan Indonesia menjadi sorotan ataupun perhatian publik.

 

Dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah pada masa pandemi covid-19 tidak terlaksana  sesuai dengan yang diharapkan. Adanya penerapan kebijakan pemerintah yang berupa pembatasan sosial berskala besar dapat memutuskan rantai penyebaran virus corona, agar pandemi ini dengan cepat terselesaikan. Sehingga perekonomian di Indonesia pulih atau menjadi normal dan juga berbagai aspek berjalan seperti sediakala  dan masyarakat dapat bekerja tanpa adanya pembatasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta menjadi makmur dalam kehidupan di Indonesia. Namun di situasi masa pandemi, pejabat politik membuat sebuah rancangan undang-undang yang menjadi kontroversi, sebab ketidak terbukanya para pejabat negara terhadap masyarakat Indonesia, yang dinilai tidak adil dan merasa dirugikan terhadap isi dari rancangan undang-undang tersebut. Mengakiban kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak terlaksana yang menimbulkan kerumunan massa di berbagai daerah Indonesia, dalam melakukan unjuk rasa terhadap pemerintah agar rancangan undang-undang tersebut tidak disahkan dan diperbaiki terlebih dahulu serta mempertimbangkan. Sehingga tidak terdapat perselisihan antara pemerintah dengan masyarakat, dan tidak merugikan maupun menghambat kegiatan dalam berkehidupan sehari-hari. Dengan adanya keterbukaan mengenai kebijakan dari pemerintah dengan tidak memanfaatkan situasi pandemic covid-19 dan tidak hanya menguntungkan pada salah satu pihak, supaya terwujudnya keharmonisan dan kesejahteraan untuk seluruh warga Indonesia.

 

(Via Kori’ah 20109100282, Institut Agama Islam Negeri Kudus)


No comments:

Post a Comment